Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Dasar Hukum

  • UU No 12 tahun 2012: TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 49 Tahun 2014: STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 81 Tahun 2014: TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

SKPI

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

Petunjuk Penggunaan

Lihat

Alur Penerbitan SKPI

Lihat  

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

JADWAL PENTING SKPI

Berikut ini kami sampaikan jadwal penting :

Pengisian data mahasiswa

Mahasiswa D3 :

Mulai dari tanggal 12 Juni 2023 s.d 11 Agustus 2023

Mahasiswa D4 :

Mulai dari tanggal 12 Juni 2023 s.d 11 Agustus 2023


Verifikasi Data

Mulai Tanggal 17 Juli 2023 s.d 08 September 2023


Mencetak SKPI

Mulai Tanggal 11 September 2023 s.d 20 September 2023

  • 1. Mengisi Data Mahasiswa

    Mahasiswa terlebih dahulu melakukan login pada menu login, kemudian memasukan username dan password sebagaimana login pada Aplikasi Sikad. Setelah berada pada menu Data Mahasiswa, selanjutnya mahasiswa mengisikan atau memasukan data yang diperlukan SKPI sebagaimana terdapat pada petunjuk pengisian. Setelah itu, mahasiswa diharuskan untuk memeriksa status data SKPI untuk memastikan status data tersebut telah berhasil atau tidaknya diverifikasi oleh Administrrasi Jurusan.

  • 2. Jadwal Penting

    Mahasiswa dalam pengisian data ini harus melihat dan memperhatikan Jadwal Penting yang telah ditetapkan. Jika sudah melewati batas akhir pengisian, maka mahasiswa tidak bisa lagi mengisi ataupun mengedit data.

  • 3. Verifikasi Data

    Administrasi Jurusan melakukan verifikasi hasil pengisian data pada data mahasiswa. Hasil verifikasi dapat dilihat pada daftar data mahasiswa yang berhasil diverifikasi.

  • 4. Pencetakan SKPI

    Apabila semua data telah berhasil diverifikasi oleh Administrasi Jurusan, maka langkah terakhir adalah pencetakan dokumen SKPI oleh petugas di Bagian Administrasi Akademik & Kemahasiswaan.


Kontak Kami